Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Widya basa, yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra. Pejabat Fungsional Widyabasa yang selanjutnya disebut Widyabasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa dan Sastra.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Mengenal Lebih Dekat Calon Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM.
- Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Membuka Seleksi Calon Instruktur Nasional Moderasi Beragama
- PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
- Sutikno Menegaskan Tidak Ada Gerakan 7 Pendiri GP Ansor untuk Calon Ketua PCNU Tulang Bawang Barat
- Prof. Lusmeilia Afriani, Wanita Pertama Jadi Rektor Unila
- Belajar Musik Di Yayasan INCENNA Marga Kencana Solusi Bagi Calon Musisi
- Download Terjemah Kitab Ad Durrul Farid Dalam Kupasan Fathul Majid