Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Widya basa, yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra. Pejabat Fungsional Widyabasa yang selanjutnya disebut Widyabasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa dan Sastra.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Kodim 0429/Lamtim Gelar Istighosah Kubro Dalam Rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW Secara Virtual
- Khazanah: Susu Kambing, Sunnah yang Dilupakan
- Mahasiswa Indonesia di Prancis Puasa 19 Jam
- BUKU PETUNJUK PENDAFTARAN SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2022
- Mantan Bupati Mesuji, Khamami Mendapat Program Asimilasi
- Kacamata Islam, Apa Hukum Merokok Di Dalam Masjid ?
- Ummurrisalah: Ikhtiar Bersama Memperbaiki Jam’iyah