Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Widya basa, yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra. Pejabat Fungsional Widyabasa yang selanjutnya disebut Widyabasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa dan Sastra.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Mantan Sekda Tubaba Dorong Anak Muda Melek Investasi Saham di Seminar Nasional IKA PMII
- Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Membuka Seleksi Calon Instruktur Nasional Moderasi Beragama
- LSM Trinusa Menjadi Salah Satu Pemantau Pilkada Tubaba 2024
- Meneruskan Visi Pembangunan: Komitmen Ir.H.Umar Ahmad.SP untuk Lampung
- Puluhan Masjid dan Mushola di Tubaba Mangkrak Tersendat Dana, 1,7 Milyar Pemkab Hibah Dana Masjid ke Kajati Lampung
- Langkah Strategis: Umar Ahmad S.P. dan Kerjasama New Zealand Tingkatkan Kesejahteraan Petani Lampung
- Tabrak Mesin Pertamini Avanza Ludes dan 1 Rumah Terbakar di Jalinbar