Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Widya basa, yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra. Pejabat Fungsional Widyabasa yang selanjutnya disebut Widyabasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa dan Sastra.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Panitia Konfercab ke-IV NU Tulang Bawang Barat Dibubarkan
- Peringati Sumpah Pemuda SMA YP Unila Gelar Donor Darah dan Fashion Show
- Lebaran di Suriname Diputuskan Melalui Hitungan Primbon
- KEPUTUSAN KEPALA BSKAP NOMOR 009/H/KR/2022 TENTANG DIMENSI, ELEMEN, DAN SUBELEMEN PROFIL PELAJAR PANCASILA PADA KURIKULUM MERDEKA
- Gus Yahya Apresiasi Wacana Mudik Bersama
- Menjelang Muktamar 48 Muhammadiyah Muktamaride Sukses di Gelar Di Tubaba
- HASIL PEROLEHAN SUARA DAPIL II LAMPUNG PEMILU 2009