Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Widya basa, yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra. Pejabat Fungsional Widyabasa yang selanjutnya disebut Widyabasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa dan Sastra.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Perbaikan Jembatan Darurat di Kaliawi oleh TIM KADAPI Peduli
- Suara Generasi Z dalam Pilkada : Tantangan dan Harapan di Kabupaten Tulang Bawang
- Mengenal Lebih Dekat Provinsi Lampung (Sambungan)
- Download Daros Ilmu Nahwu Terjemah Nadzam al-'Amrithi
- SMK KESEHATAN BUMI PERSADA
- Taufiq Kiemas: Mega dan Jokowi Jangan Nyapres
- Pengembangan Dana “Jaman Now” di Era Digital