Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang dimaksud Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Perbaikan Jembatan Darurat di Kaliawi oleh TIM KADAPI Peduli
- POTO-POTO PERISTIWA WAGUB LAMPUNG & KETUA PWNU LAMPUNG
- Keutamaan Ali bin Abu Tholib
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- Panggilan Amanah: KH Dimyati Rifa'i Berjuang Nyalon Wakil Bupati Untuk Kemajuan Tulang Bawang
- Banser Terjunkan Sedikitnya 50 Personel Bantu Pengamanan Forum R20
- Ansor Turut Amankan Perayaan Natal