Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang dimaksud Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Jogokariyannya Tubaba
- PENGERTIAN METODE PEMBELAJARAN DAN JENISNYA
- PENGERTIAN PERSEPSI, SYARAT PROSES DAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERSEPSI
- PENGERTIAN ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) DAN BAGAIMANA MENYUSUN ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN
- Ummurrisalah: Mereka Melihat NU Telah Berubah
- Ummurrisalah: Imam Baru NU = Mbah Sahal dan Kang Said
- Tokoh: AGH Sanusi Baco