Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Bidang Kesehatan, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional. Bantuan Operasional Kesehatan, yang selanjutnya disebut BOK, adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Pelantikan BPC HIPMI Tulang Bawang Barat: Harapan untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal
- Download Terjemah Kitab Ad Durrul Farid Dalam Kupasan Fathul Majid
- Jelang Konfercab Ke IV, PCNU Tubaba Terbitkan SK Panitia Berikut Ini Susunan Lengkapnya
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- Perbaikan Jembatan Darurat di Kaliawi oleh TIM KADAPI Peduli
- Bantu Pengobatan Aisyah Baznas Tubaba Temui Pihak Keluarga Di Batu Putih
- Download Terjemah Kitab Adabu Shuhbah wal Mua’asyarah Imam Al Ghazali