Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Bidang Kesehatan, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional. Bantuan Operasional Kesehatan, yang selanjutnya disebut BOK, adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- 15 MWC Di Tulang Bawang Deklarasi Dukung KH Dimyati Maju Nyalon Wakil Bupati
- Diantar Keluarga, Pendamping Desa Daftar sebagai Calon Wakil Bupati Tulang Bawang 2024-2029
- Puluhan ribu Kader dan kiai NU se-Tulang Bawang Siap Menangkan, KH. Dimyati Rifa'i di Pilkada 2024
- 2000 Pesilat Siap Kawal Kemenangan KH Dimyati Rifa'i sebagai Wakil Bupati Tulang Bawang
- Panggilan Amanah: KH Dimyati Rifa'i Berjuang Nyalon Wakil Bupati Untuk Kemajuan Tulang Bawang
- Dinamika Pilkada Lampung Selatan: Menyelusuri Respons terhadap Analisis H. Syahidan MH
- Pentingnya Peran Tokoh Adat dalam Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Lampung Selatan: Perspektif Budaya