Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Bidang Kesehatan, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional. Bantuan Operasional Kesehatan, yang selanjutnya disebut BOK, adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Binance Totorials, Guide to Trading on Binance Futures
- Pemuda 27 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pringsewu
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- Kisah Orang Kaya Dermawan Akan Masuk Surga Duluan
- Jejak Transmigrasi : Pak Harto dan Transmigrasi
- Bupati Lamsel Nyoblos di Way Galih, Ini Pesannya
- PBB: Hari Ini Penduduk Dunia Tembus 8 Miliar