Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Bidang Kesehatan, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional. Bantuan Operasional Kesehatan, yang selanjutnya disebut BOK, adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- LATIHAN SOAL UTBK SBMPTN TAHUN 2022 SOAL TPS, SOAL TKA SOSHUM DAN SOAL TKA SAINTEK
- Download ebook Muhammad sang Guru
- How to Deposit on Binance
- Aisyah Binti Abu Bakar: Ummul Mukminin Yang Istimewa
- PONDOK GONTOR, DAN WAROK PONOROGO
- Refleksi Akhir Tahun 2012, Kehidupan Keagamaan
- MAJAPAHIT melindungi semua agama