Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus; b) bahwa penerapan kurikulum pada masa kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga perlu disempurnakan.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Buka MTQ Provinsi Lampung ke- 49 di Mesuji, Gubernur Arinal Ajak Tingkatkan SDM Unggul dan Qur’ani Menuju Lampung Berjaya
- Binance Totorials, Guide to Trading on Binance Futures
- Grebek Kos-kosan di Tumijajar, Polisi Tangkap Warga Abung Surakarta
- Daftar Harga Handphone Samsung Bulan Januari 2015
- Trading Tutorials, What is the Parabolic SAR?
- SMA YP Unila, Borong Medali Pada Pekan Olahraga Provinsi Lampung IX Tahun 2022.
- BITCOIN IRA PROCESSES $400M IN TRANSACTIONS SINCE LAUNCH