Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus; b) bahwa penerapan kurikulum pada masa kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga perlu disempurnakan.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- LATIHAN SOAL TES SELEKSI KOMPETENSI AKADEMIK PPG GURU BIDANG TES POTENSI AKADEMIK (TPA) TAHUN 2022
- Camat Achmad Nazaruddin Fasilitasi Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik
- Ketua PC GP Ansor Kabupaten Kudus
- Hari Lingkungan Hidup Nasional, Momentum Tingkatkan Kesadaran Pelestarian Alam
- RAPAT REDAKSI MLO BERSAMA KETUM MUI LAMPUNG
- KISI-KISI UJIAN SEKOLAH (US) PAI BP SMP TAHUN 2022 TAHUN PELAJARAN 2021/2022