Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus; b) bahwa penerapan kurikulum pada masa kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga perlu disempurnakan.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Download Terjemah Kitab Syamsul Ma'arif wa Lathaiful 'Awarif - Syaikh Ahmad Al Buni
- Bustami Bersama NU Tolak Politik Uang Menjelang 2024
- LATIHAN SOAL UJIAN MADRASAH BAHASA ARAB MA TAHUN 2022
- Lebaran di Suriname Diputuskan Melalui Hitungan Primbon
- Mbah Fadlol Senori Tuban; Sang Kiyai yang Multi Talent
- Beda Tanpa Konflik - Muhammadiyah dan NU untuk Tulang bawang barat Unggul Berkemajuan Mencerahkan Semesta
- Warga Tulang Bawang Barat Dorong Bung Umar Ahmad Maju Pilgub Lampung Demi Infrastruktur Jalan