Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus; b) bahwa penerapan kurikulum pada masa kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga perlu disempurnakan.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- LATIHAN SOAL UTBK SBMPTN TAHUN 2022 SOAL TPS, SOAL TKA SOSHUM DAN SOAL TKA SAINTEK
- Download ebook Muhammad sang Guru
- How to Deposit on Binance
- Aisyah Binti Abu Bakar: Ummul Mukminin Yang Istimewa
- PONDOK GONTOR, DAN WAROK PONOROGO
- Refleksi Akhir Tahun 2012, Kehidupan Keagamaan
- MAJAPAHIT melindungi semua agama