Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus; b) bahwa penerapan kurikulum pada masa kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga perlu disempurnakan.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- LSM Trinusa Menjadi Salah Satu Pemantau Pilkada Tubaba 2024
- Berita Terbaru: Panitia Konferensi PCNU Tulang Bawang Barat Ke-IV Rilis Rencana Kegiatan
- Puluhan Masjid dan Mushola di Tubaba Mangkrak Tersendat Dana, 1,7 Milyar Pemkab Hibah Dana Masjid ke Kajati Lampung
- Imam Mukhsan, Petani Melon Tangguh, Pimpin PAC GP Ansor Pasir Sakti Lamtim
- PMII STES TUNAS PALAPA TUBABA, SUKSES GELAR RTK III
- Mantan Sekda Tubaba Dorong Anak Muda Melek Investasi Saham di Seminar Nasional IKA PMII