Berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Adapun Jenis DAK Fisik terdiri atas: DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Kodim 0429/Lamtim Gelar Istighosah Kubro Dalam Rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW Secara Virtual
- Khazanah: Susu Kambing, Sunnah yang Dilupakan
- Mahasiswa Indonesia di Prancis Puasa 19 Jam
- BUKU PETUNJUK PENDAFTARAN SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2022
- Mantan Bupati Mesuji, Khamami Mendapat Program Asimilasi
- Kacamata Islam, Apa Hukum Merokok Di Dalam Masjid ?
- Ummurrisalah: Ikhtiar Bersama Memperbaiki Jam’iyah