Berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Adapun Jenis DAK Fisik terdiri atas: DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Buka MTQ Provinsi Lampung ke- 49 di Mesuji, Gubernur Arinal Ajak Tingkatkan SDM Unggul dan Qur’ani Menuju Lampung Berjaya
- Binance Totorials, Guide to Trading on Binance Futures
- Trading Tutorials, What is the Parabolic SAR?
- Gus Dur, Romo Mangun dan Rudy Habibie
- BITCOIN IRA PROCESSES $400M IN TRANSACTIONS SINCE LAUNCH
- YAYASAN SATUNAMA MANTAPKAN PROGRAM SEKOLAH POLITISI MUDA
- TAKUT DI VAKSIN