Berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Adapun Jenis DAK Fisik terdiri atas: DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Jogokariyannya Tubaba
- Cara Membuat Tombol Sederhana dengan Macromedia Flash 8
- Download Terjemah Kitab Asbabun Nuzulil Qur'an (Sebab-sebab Turunya Ayat Al-Qur'an) karуa al-Wahidi
- Cara Membuat Animasi Frame to Frame dengan Macromedia Flash 8
- Pilkada Serentak: KPU dan Bawaslu Diminta Teliti dalam Pemutakhiran Data Pemilih
- Cara Memasukkan Text pada Halaman Web Menggunakan Kode HTML
- KH Dimyati Rifa'i Unggul dalam Poling Sebagai Calon Wakil Bupati di Tulang Bawang