Berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Adapun Jenis DAK Fisik terdiri atas: DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Tradisi Berpuasa di Belanda
- Pendiri Softbank Kehilangan Kekayaan Rp 358 T, Lalu Mundur dari IKN Nusantara
- Melihat Langsung Titik Nol IKN: dari Bendungan hingga Istana Presiden
- Berapa Kelo-kah 1 Sha' itu? Inilah detilenya
- Binance Totorials, Guide to Trading on Binance Futures
- Download Terjemah Kitab Asbabun Nuzulil Qur'an (Sebab-sebab Turunya Ayat Al-Qur'an) karуa al-Wahidi
- Bollinger Bands Explained