Berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Adapun Jenis DAK Fisik terdiri atas: DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Download ebook Sa'atan Sa'atan (Semua Ada Saatnya) Syeikh Mahmud al Mishri
- Ciri Khas Akidah Aswaja: Allah Ada Tanpa Tempat dan Arah
- Download Terjemah Kitab Syamsul Ma'arif wa Lathaiful 'Awarif - Syaikh Ahmad Al Buni
- Jendral Besar Sudirman Doyan Tingwe
- SURAT EDARAN TENTANG INFORMASI OLIMPIADE, FESTIVAL DAN LOMBA BIDANG DIKDAS SD SMP TAHU 2022
- Binance Explanation, Totorials binance margin trading guide 2020
- Manajemen Ramadlan 4. Keutamaan Membaca Dan Mengkaji Al-Qur’an