PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS DAK FISIK TAHUN ANGGARAN 2022

Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2022


Berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Adapun Jenis DAK Fisik terdiri atas: DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan.