Berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Adapun Jenis DAK Fisik terdiri atas: DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Download Terjemah Kitab Asbabun Nuzulil Qur'an (Sebab-sebab Turunya Ayat Al-Qur'an) karуa al-Wahidi
- Kisah Riyanto, Banser Korbam Bom Natal Di Gereja Mojokerto
- Hotel Grand Mercure Lampung, Tawarkan Private Pool Hingga Kamar Dua View
- Mahasiswa UMPTB Bersatu Hadapi Pencabutan Izin Operasional Universitas Megou Pak Tulang Bawang
- JQH NU Provinsi Lampung Terima SK, Berikut Ini Komposisi Kepengurusannya
- 1 Juta Vaksin Booster Jelang Lebaran, Akan di Gelar PBNU, Polri dan Kemenag
- Semangat Kebersamaan: Peringatan Harlah ke-90 GP Ansor Tulang Bawang Barat