Berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Adapun Jenis DAK Fisik terdiri atas: DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Modus Begal di Way Kanan, Pura-pura Kehabisan Bensin Rampas Motor dan Ancam Korban dengan Senpi
- Mengenal Lebih Dekat Provinsi Lampung (Sambungan)
- Download Terjemah Kitab Asbabun Nuzulil Qur'an (Sebab-sebab Turunya Ayat Al-Qur'an) karуa al-Wahidi
- Inilah Hasil Kualifikasi MotoGP Mandalika; Quartararo Pole Position di Lombok
- Pj. Gubernur Samsudin Soroti Tiga Dosa Besar Dunia Pendidikan
- Haul Mbah Yai Idris Marzuqi Lirboyo
- Harga Spesifikasi Samsung Galaxy S6 Terbaru