Berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Adapun Jenis DAK Fisik terdiri atas: DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Bustami Bersama NU Tolak Politik Uang Menjelang 2024
- LATIHAN SOAL UJIAN MADRASAH BAHASA ARAB MA TAHUN 2022
- Lebaran di Suriname Diputuskan Melalui Hitungan Primbon
- Islam Simbolis di Era Modern
- Transmigrasi Terbesar di Dunia Memerlukan Sarana Angkutan Besar
- Waspadai Generasi Ibnu Muljam (Neo Khawarij)
- LAZISNU Menggelar Workshop Hasil Asesmen Program Pesantren Hijau