Berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Adapun Jenis DAK Fisik terdiri atas: DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- Pelantikan dan Seminar Nasional PC IKA PMII Kabupaten Tulang Bawang Barat: Menakar Kemajuan dalam Bingkai Demokrasi
- PANDUAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA KERUSAKAN BANGUNAN (SARANA PRASARANA) PADA APLIKASI DAPODIK
- Jelang Ramadhan, Sejumlah Santri Ponpes di Situbundo Jatim Pulang Kampung
- TOA DALAM FIKIH ISLAM ALA SYEKH UTSAIMIN - M. Luthfi Thomafi
- Spanduk "David Beckham"
- PONDOK GONTOR, DAN WAROK PONOROGO
Populer Bulan ini
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- Pelantikan dan Seminar Nasional PC IKA PMII Kabupaten Tulang Bawang Barat: Menakar Kemajuan dalam Bingkai Demokrasi
- PANDUAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA KERUSAKAN BANGUNAN (SARANA PRASARANA) PADA APLIKASI DAPODIK