ainamulyana.blogspot.com Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Mahasiswa Indonesia di Prancis Puasa 19 Jam
- Ummurrisalah: Ikhtiar Bersama Memperbaiki Jam’iyah
- Download Terjemah Kitab Mantiqu't-Thair (Musyawarah Burung) Fariduddin Attar
- Identitas dan Penyebab Kematian 2 Mayat di Lamsel Masih Misteri, Kapolres: Tunggu Hasil Tes DNA
- PERSYARATAN PENDAFTARAN MAHASISWA BARU POLTEKIP DAN POLTEKIM KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM TAHUN AKADEMIK 2022/2023
- Siapakah Orang Pertama yang Merayakan Maulid Nabi SAW?
- SE DIRJEN GTK KEMENDIKBUDRISTEK TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH