ainamulyana.blogspot.com Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Download Terjemah Kitab Asbabun Nuzulil Qur'an (Sebab-sebab Turunya Ayat Al-Qur'an) karуa al-Wahidi
- Kisah Riyanto, Banser Korbam Bom Natal Di Gereja Mojokerto
- Hotel Grand Mercure Lampung, Tawarkan Private Pool Hingga Kamar Dua View
- Mahasiswa UMPTB Bersatu Hadapi Pencabutan Izin Operasional Universitas Megou Pak Tulang Bawang
- JQH NU Provinsi Lampung Terima SK, Berikut Ini Komposisi Kepengurusannya
- 1 Juta Vaksin Booster Jelang Lebaran, Akan di Gelar PBNU, Polri dan Kemenag
- Semangat Kebersamaan: Peringatan Harlah ke-90 GP Ansor Tulang Bawang Barat