ainamulyana.blogspot.com Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- Pelantikan dan Seminar Nasional PC IKA PMII Kabupaten Tulang Bawang Barat: Menakar Kemajuan dalam Bingkai Demokrasi
- PANDUAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA KERUSAKAN BANGUNAN (SARANA PRASARANA) PADA APLIKASI DAPODIK
- Jelang Ramadhan, Sejumlah Santri Ponpes di Situbundo Jatim Pulang Kampung
- TOA DALAM FIKIH ISLAM ALA SYEKH UTSAIMIN - M. Luthfi Thomafi
- Spanduk "David Beckham"
- PONDOK GONTOR, DAN WAROK PONOROGO
Populer Bulan ini
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- Pelantikan dan Seminar Nasional PC IKA PMII Kabupaten Tulang Bawang Barat: Menakar Kemajuan dalam Bingkai Demokrasi
- PANDUAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA KERUSAKAN BANGUNAN (SARANA PRASARANA) PADA APLIKASI DAPODIK