ainamulyana.blogspot.com Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- Camat Achmad Nazaruddin Fasilitasi Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik
- Walkot Bandar Lampung Eva, Bantu 85 Ponpes Se bandar Lampung
- Madrasah Tasywiquth Thullab Salafiyyah (TBS) Kudus
- Ketua PC GP Ansor Kabupaten Kudus
- Inilah Jadwal Lengkap Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah di Solo 2022
- Hari Lingkungan Hidup Nasional, Momentum Tingkatkan Kesadaran Pelestarian Alam