ainamulyana.blogspot.com Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Cara Membuat Tombol Sederhana dengan Macromedia Flash 8
- Pilkada Serentak: KPU dan Bawaslu Diminta Teliti dalam Pemutakhiran Data Pemilih
- KH Dimyati Rifa'i Unggul dalam Poling Sebagai Calon Wakil Bupati di Tulang Bawang
- Cara Mudah Membuat Akun Gmail (Google Mail)
- Suara Generasi Z dalam Pilkada : Tantangan dan Harapan di Kabupaten Tulang Bawang
- Cara Menggabungkan Beberapa Part Video dari Ganool
- DOWNLOAD PACTH APLIKASI DAPODIK 2022.D DAN APLIKASI DAPODIK 2022.D*