Masjid merupakan tempat ibadah yang dimuliakan agama. Syari’at menganjurkan agar masjid diserukan di dalamnya berupa dzikir, shalawat, bacaan al-Qur’an dan lain sebagainya. Namun, agama juga tidak melarang aktivitas mubah di dalam masjid seperti tidur di dalam masjid, asalkan tidak mengganggu orang shalat. Di Indonesia, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, namun juga dipakai sebagai berbagai kegiatan dan acara seperti pengajian, pernikahan, bahtsul masail dan lain sebagainya. Saat acara berlangsung, tidak jarang kita saksikan beberapa orang merokok di dalam masjid. Pertanyaannya adalah, bagaimana hukum merokok di dalam masjid?
Pembahasan hukum merokok sejak dulu telah dirumuskan oleh para ulama. Kesimpulannya adalah mereka berbeda pendapat. Ada yang menghukumi haram, makruh dan mubah. Sementara menurut pendapat Syekh Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, hukum merokok bisa fleksibel. Haram bila dapat membahayakan badan atau akal. Bisa sunah bagi orang yang membutuhkannya untuk pengobatan, atas rekomendasi dokter yang terpercaya atau berdasarkan eksperimen pribadi. Dan bila tidak terpadat faktor-faktor eksternal tersebut, hukumnya adalah makruh. Keterangan tersebut sebagaimana dijelaskan Syekh Abdurrahman al-Masyhur dalam karya monumentalnya, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 260.
Bila berpijak dari pendapat yang mengharamkan merokok, maka hukumnya jelas, tidak ada perbedaan keharaman merokok di dalam masjid atau di luar masjid. Sedangkan bila mengikuti pendapat yang membolehkan, apakah lantas hukumnya juga boleh dilakukan di masjid?
Ulama berbeda pendapat (ikhtilaf) dalam persoalan ini. Menurut pendapat Muhammad bin Ahmad bin Abdul Bari al-Ahdal (mufti Yaman), hukumnya makruh. Menurut pandangan beliau, merokok di masjid disamakan dengan permasalahan mengeluarkan kentut di masjid, bahkan merupakan analogi yang berada dalam tingkat lebih tinggi (qiyas aulawi).Muhammad bin Ahmad bin Abdul Bari al-Ahdal menguatkan argumennya dengan mengutip pendapat Syekh al-Bujarimi dalam kitab Hasyiyah al-Iqna’. Dinyatakan di dalam kitab tersebut bahwa makruh memasuki masjid bagi orang yang di mulutnya terdapat bau tak sedap, seperti aroma bawang, jengkol dan yang sejenis. Syekh al-Bujairimi menggolongkan rokok termasuk bau yang tidak sedap ini.
Sedangkan menurut Syekh Muhammad bin Abdurrahman al-Ahdal (murid dari Syekh Muhammad bin Ahmad bin Abdul Bari al-Ahdal) dan Syekh Ismail al-Zain, hukum merokok di masjid adalah haram. Menurut beliau berdua, merokok di masjid termasuk perilaku yang menghina masjid.
Penjelasan di atas sebagaimana keterangan dalam referensi berikut ini:
قال شيخنا المؤلف ويجوز شرب التنباك في المسجد لكنه مكروه تنزيها قال لأنه إذا جاز إخراج الريح في المسجد فدخان التنباك أولى. وقال البجيرمي في حواشي الإقناع بعد أن ذكر كراهة دخول المسجد لكل ذي ريح كريه ومن الريح الكريه ريح الدخان المشهور الآن, ولا فرق في الكراهة بين كونه خاليا أولا لتأذي الملائكمة به
“Boleh menghisap rokok di masjid namun hukumnya makruh tanzih, sebab bila diperbolehkan mengeluarkan kentut di masjid, maka merokok lebih utama untuk dibolehkan. Syekh al-Bujairimi dalam Hasyiyah al-Iqna’, setelah memaparkan kemakruhan memasuki masjid bagi orang yang memiliki aroma tak sedap, beliau berkata, termasuk aroma yang dibenci adalah aroma rokok di era sekarang. Tidak ada perbedaan dalam kemakruhan, antara dilakukan saat masjid sepi atau tidak, karena malaikat merasakan ketidaknyamanan aroma tersebut.”
" قلت" شرب التنباك في المسجد يعد مزريا بالمسجد فالوجه الذي فيه تحريم ذلك فيه بخلاف دخول من في فمه ريح كريه من تنباك أو غيره فليس فيه إزراء به وكلام البجيرمي إنما هو في دخول من في فمه ريح كريه من تنباك في المسجد لا شربه في المسجد
“Aku berkata, menghisap rokok di masjid tergolong menghina masjid, maka pendapat yang benar adalah mengharamkan hal tersebut, berbeda dengan orang yang di mulutnya terdapat bau yang dibenci dari rokok atau lainnya, maka bukan termasuk menghina masjid. Dan statemen al-Bujairimi konteksnya hanya mengarah kepada hukum memasuki masjid bagi orang yang di mulutnya terdapat aroma tidak sedap berupa rokok di dalam masjid, bukan mengarah kepada hukum meghisap rokok di dalam masjid.” (Muhammad bin ‘Abd al-Rahman al-Ahdal, ‘Umdah al-Mufti wa Al-Mustafti, juz 1, hal. 84)
Dalam himpunan fatwanya, Syekh Ismail al-Zain mengatakan:
إن شرب الدخان من حيث هو مكروه عند الشافعية وبعض العلماء وحرام عند آخرين لكونه من الأشياء ذوات الروائح الخبيثة وأما إذا كان في المسجد أو مجالس العلم فهو حرام لما فيه من انتهاك حرمة المكان برائحة الخبيثة والله سبحانه وتعالى أمر بتعظيمه
“Sesungguhnya menghisap rokok hukum makruh menurut ulama Syafi’iyyah dan sebagian ulama, dan haram menurut ulama lain, karena termasuk perkara yang beraroma tidak sedap. Adapun bila di lakukan di masjid atau majlis ilmu, maka haram. Karena merusak kehormatan tempat dengan aroma yang tidak sedap. Dan Allah memerintahkan untuk mengagungkan tempat tersebut.” (Syekh Isma’il al-Zain, Qurrah al-‘Ain, hal. 188)
Meski boleh menurut sebagian pendapat, yang perlu digarisbawahi adalah tentang kebersihan masjid. Putung dan abu rokok hendaknya ditempatkan pada tempat yang semestinya (misalkan asbak), sekiranya tidak mengotori lantai masjid. Sebab mengotori masjid hukumnya haram.
Demikian penjelasan mengenai merokok di dalam masjid. Simpulannya, hal tersebut merupakan persoalan khilafiyyah yang tidak perlu diperdebatkan dan diingkari. Keduanya merupakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil ijtihad masing-masing. Perbedaan ini tidak untuk saling menuduh dan memvonis sesat, namun hendaknya sebagai rahmat, saling menghormati di antara sesama. Meski yang dianjurkan adalah tidak merokok di dalam masjid, sebab keluar dari ikhtilaf ulama hukumnya sunah sebagaimana ditegaskan dalam kaidah fiqih. Wallahu a’lam. (Ustadz M. Mubasysyarum Bih/ NU Online)