Manajemen Ramadlan 2. Ziarah Kubur pada Bulan Ramdhan

Manajemen Ramadlan 2. Ziarah Kubur pada Bulan Ramdhan
Oleh : Ust. Munawir (Ketua LBMNU Propinsi Lampung)

Ada banyak macam nama untuk tradisi ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan atau di akhir bulan Sya'ban. Sebagian mengatakan dengan istilah arwahan, nyekar (sekitar Jawa Tengah, hanya saja kalau nyekar ada tabor bunga dan menyiramkan air bunga ke pusara), kosar (sekitar JawaTimur), munggahan (sekitar tatar Sunda) dan lain sebagainya. Bagi sebagian orang, hal ini menjadi semacam kewajiban yang bila ditinggalkan serasa ada yang kurang dalam melangkahkan kaki menyongsong puasa Ramadhan.

Oleh karena itu perlu kiranya menenegok kembali beberapa hal yang berhubungan dengan masalah ziarah kubur. Karena pada kenyataannya banyaknya ta'bir dan hikmah yang tersimpan di dalamnya, mampu menjadikan ziarah kubur sebagai salah satu tradisi yang bertahan di sekitar kita.

Pada masa awal-awal Islam, Rasulullah saw memang pernah melarang umat Islam berziarah ke kuburan, mengingat kondisi keimanan mereka pada saat itu yang masih lemah. Serta kondisi sosiologis masyarakat arab masa itu yang pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan. Rasulullah saw mengkhawatirkan terjadinya kesalah pahaman ketika mereka mengunjungi kubur baik dalam berperilaku maupun dalam berdo'a.

Akan tetapi bersama berjalannya waktu, alasan ini semakin tidak kontekstual dan Rasulullahpun memperbolehkan berziarah kubur. Demikian keterangan Rasulullah saw dalam Sunan Turmudzi no 973

عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ  (الكتاب : سنن الترمذي, المؤلف : محمد بن عيسى بن سَوْرة بن موسى بن الضحاك، الترمذي، أبو عيسى (المتوفى : 279هـ)

Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda "Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat. 

وعن أبى سعيد الخدرى رضى الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اِنِّى نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُوْرِ فَزُوْرُوهَا فَاِنَّ فِيْهَا عِبْرَةً (رواه احمد)

“(Diriwayatkan) dari Abi Sa’id al-Khudri r.a, ia berkata, Rosulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya aku telah melarang kalian semua untuk berziaroh kubur, maka berziaroh kuburlah kalian, maka sesungguhnya dalam ziaroh kubur itu terdapat pelajaran”. (HR.Ahmad).

عن ابى هريرة رضى الله عنه قال:زَارَ النَبى صلى الله عليه وسلم قَبْرَ اُمِّهِ فَبَكَى وَاَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ اِسْتَأذَنْتُ رَبِّى فِى أَنْ أَسْتَغْفِرُلهَاَفَلَمْ يُؤذَنْ لي وَاستَأذَنْتُهُ فِى أَنْ أَزْورَ قَبْرَها فَأَذَنَ لى فَزُورُوااَلْقُبُوْرَ فَاِنَّهَا تَدكرَالموتَ (زراه مسلم ؤغيره)

“(Diriwayatkan) dari Abu Hurairah r.a., beliau berkata: “Nabi SAW Menziarohi pusara ibundanya, lalu beliau menangis dan menangislah orang – orang yang disekitarnya”. Maka Nabi SAW bersabda: “Aku telah memohon izin kepada Tuhanku agar mengampuni ibundaku, tetapi (Tuhanku) belum mengizinkanku dan aku memohon izin kepada-Nya untuk menziarohi pusaranya, aku diizinkan. Maka berziaroh kuburlah kalian, karena ziarah kubur itu mengingatkan kematian”. (HR. Muslim dan sebagainya).

Oleh karena itu, ziarah di bulan suci Ramadhan ataupun di Hari Raya, sekalipun sebenarnya tidak ada perintah dan tidak ada larangan. Dan karena tidak adanya larangan, orang yang suka ziarah mengambil inisiatif alangkah indahnya jika dapat kirim doa pada hari-hari yang penuh rahmat dan ampunan (hari-hari bulan Ramadhan) dan hari yang bahagia (Idul Fithri).

Imam Harawi dalam Syarh Shahih Muslim dalam hal penjelasan mengenai hari ziarah mengatakan: Tidak ada hadits shahih yang menerangkan ketentuan hari untuk melakukan ziarah kubur dan tidak pula ada pembatasan berapa kali ziarah.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا فِي كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً غَفَرَ اللهُ لَهُ وَكَانَ بَارًّا بِوَالِدَيْهِ

Siapa ziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya pada setiap hari jum’at, Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan mencatat sebagai bakti dia kepada orang tuanya. (HR Hakim).
Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab'Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra',  menjelaskan:

وَسُئِلَ رَضِي اللهُ عنه عَنْ زِيَارَةِ قُبُوْرِ اْلأَوْلِيَاءِ فِى زَمَنٍ مُعَيَّنٍ مَعَ الرَحِلَةِ اِلَيْهَا هَلْ يَجُوْزُ مَعَ أَنَّهُ يَجْتَمِعُ عِنْدَ تِلْكَ الْقُبُوْرِ مَفَاسِدٌ كَاخْتِلاَطِ النِّسَاءِ باِلرِّجَالِ وَإِسْرَاجِ السِّرَجِ الْكَثِيْرَةِ وَغَيْرِ ذَلِكَ فَأَجاَبَ بِقَوْلِهِ زِيَارَةُ قُبُوْرِ اْلأَوْلِيَاءِ قُرْبَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ وكَذَا الرّاَحِلَةُ اِلَيْهَا. (الفتاوى الكبرى جز 2 ص 24 دار الفكر)

Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengn melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka.

Adapun mengenai hikmah ziarah kubur Syaikh Nawawi al-Bantani telah menuliskannya dalam Nihayatuz Zain demikian keterangannya "disunnahkan untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum'at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya"

Demikianlah hikmah di balik ziarah kubur, betapa hal itu menjadi kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua semasa hidupnya. Bahkan dalam keteragan seanjutnya masih dalam kitab Nihayatuz Zain diterangkan "barang siapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari jum'at pahalanya seperti ibadah haji".

Adapun mengenai pahala haji yang disediakan oleh Allah swt kepada mereka yang menziarahi kubur orang tuanya terdapat dalam kitab Al-maudhu'at berdasar pada hadits Ibn Umar ra.

أَنْبَأَنَا إِسْمَاعِيْلَ بْنِ أَحْمَد أَنْبَأَنَا حَمْزَةَ أَنْبَأَنَا أَبُوْ أَحْمَدْ بِنْ عَدِى حَدَثَنَا أَحْمَدْ بِنْ حَفْصَ السَّعِدِى حَدَثَنَا إِبْرَاهِيْمَ بِنْ مُوْسَى حَدَثَنَا خَاقَانَ السَعْدِى حَدَثَناَ أَبُوْ مُقَاتِلَ السَمَرْقَنْدِى عَن عُبَيْدِ الله عَنْ نَافِعٍ عَنْ اِبْنِ عًمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهَ صلى الله عليه وسلم " مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبِيْهِ أَوْ أُمِّهِ أَوْ عَمَّتِهِ أَوْ خَالَتِهِ أَوْ أَحَدٍ مِنْ قَرَابَاتِهِ كَانَتْ لَهُ حُجَّةً مَبْرُوْرَةً, وَمَنْ كَانَ زَائِرًا لَهُمْ حَتَّى يَمُوْتُ زَارَتَ الْمَلاَئِكَةُ قَبْرَهُ

Rasulullah saw bersabda "Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya"

Akan tetapi tidak demikian hukum ziarah kubur bagi seorang muslimah. Mengingat lemahnya perasaan kaum hawa, maka menziarahi kubur keluarga hukumnya adalah makruh. Karena kelemahan itu akan mempermudah perempuan resah, gelisah, susah hingga menangis di kuburan. Itulah yang dikhawatirkan dan dilarang dalam Islam. Seperti yang termaktub dalam kitab I'anatut Thalibin. Sedangkan ziarah seorang muslimah ke makam Rasulullah, para wali dan orang-orang shaleh adalah sunnah.

(قوله فتكره) أي الزيارة لأنها مظنة لطلب بكائهن ورفع أصواتهن لما فيهن من رقة القلب وكثرة الجزع

Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa.

Dari keterangan panjang ini, maka tradisi berziarah kubur tetaplah perlu dilestarikan karena tidak bertentangan dengan syari'ah Islam. Bahkan dapat mengingatkan akan kehidupan di akhirat nanti. Apalagi jika dilakukan di akhir bulan Sya'ban. Hal ini merupakan modal yang sangat bagus untuk mempersiapkan diri menyongsong bulan Ramadhan.