Nama-nama Anggota Dewan Propinsi Lampung Periode 2009-2014

       



IndonesiaBicara.com-Bandar Lampung (01/09). Sidang Paripurna Istimewa DPRD dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota DPRD Provinsi Lampung Periode 2009 – 2014 dilaksanakan di kantor DPRD Provinsi Lampung. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Indra Karyadi , didampingi oleh 3 Wakil Ketua yaitu Nurhasanah, Gufron Aziz Fuadi dan Ismet Romas. Pelantikan dan pengambilan sumpah dihadiri oleh sekitar 1000 undangan, termasuk Gubernur Lampung Drs. Sjachroeddin ZP, Wakil Gubernur Ir. Joko Umar Said, Ketua Pengadilan Tinggi Lampung Hj. Maulida, Unsur Muspida, Ketua Partai Politik, Tokoh Masyarakat, dll 
Sidang dibuka oleh Indra Karyadi. Selanjutnya, Sekretaris Dewan Drs. Mahyuddin membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 131.18-613 Tahun 2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Peresmian, Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Lampung 2009 – 2014.

Menteri Dalam Negeri hanya memberikan surat keputusan kepada 72 dari 75 Anggota DPRD Lampung hasil Pemilu Legislatif 2009. Ketiga anggota yang belum dilantik adalah Azwar Yakub (Partai Golkar), Imer Darius (Partai Demokrat) dan Munzir (PPP). Ketiga Anggota Legislatif tersebut semuanya berasal dari Daerah Pemilihan VII Kabupaten Tulang Bawang.

Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Lampung periode 2009 -2014 dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Lampung Hj. Maulid.

Berikut adalah Anggota DPRD Provinsi Lampung yang dilantik

Partai Demokrat:
1) Hartarto Lojaya
2) Srie Lestari
3) Benny User
4) Dendi Romadhoni
5) Yudi Carlo
6) Firman Yani
7) Yandri Nasir
8.) Bambang Imam Santoso
9) Toto Herwantoko
10) Yasmine Asyikin
11) Sugiharto Atmo
12) Reza Aditya
13) Marwan Cik Asan

PDIP:
14) Syafariah Widiyanti
15) Tulus Purnomo
16) Watoni Nurdin
17) Palgunadi
18) Darwin Ruslinur
19) Ketut Erawan
20) Nurhasanah
21) I Komang Koheri
22) Sahzan Syafrie
23) Indra Bangsawan
24) Dedi Afrizal

Partai Golkar:
25) Firmansyah YA
26) Tony Eka Candra
27) Sumadi
28) Indra S. Ismail
29) Mega Putri Tarmizi
30) Riza Mirhadi
31) Pairin
32) Indra Karyadi
33) Ismet Roni

PKS:
34) Hantoni Hasan
35) Gufron Azis Fuadi
36) Nenden Tresnanursari
37) Muhammad Ari Wibowo
38) Nursalim
39) Agus Kurniawan
40) Ahmad Junaidi Auli

PAN:
41) Donny Irawan
42) M Hazizi
43) Abdullah Fadri Auli
44) Yusuf Wibisono
45) Yulia H
46) Azwir Siaru
47) Ahmad Bastari

Partai Hanura:
48) Juprius
49) Andi Surya
50) Sri Dahliawaty
51) Nurhasanah
52) Riswansyah Djahri
53) Jusni Sofjan

Partai Gerindra:
54) Elly Wahyuni
55) Watiah
56) Harry Ananda
57) Erpani S Jaya
58) Ahmad Nyerupa
59) Farouk Danial

PKB:
60) Hidir Ibrahim
61) Nurzaini
62) Abdul Haris
63) Musa Zainuddin
64) Okta Rijaya

PKPB:
65) Wardiyati
66) Abdul Hakim R
67) Wayan Sudiksa
68) Sunardi

PPDK:
69) Zuliandi A.
70) Khamamik

PPP:
71) Munzir
72) Misri Jaya Latief

Drs. Mahyuddin mengumumkan bahwa dengan dilantiknya anggota DPRD Lampung periode 2009-2014, telah ditentukan Ketua dan Wakil Ketua Sementara. Dalam kesempatan tersebut, Bambang Imam Santoso (Partai Demokrat) ditunjuk sebagai Ketua DPRD Sementara Provinsi Lampung dan Nurhasanah, SH (PDIP) sebagai Wakil Ketua.

Sidang Selanjutnya dipimpin oleh Bambang Imam Santoso. Agenda terakhir adalah Pidato Menteri Dalam Negeri yang dibacakan oleh Drs. Sjachroeddin ZP (Gubernur Lampung).

Di saat selesai pelantikan Drs. Sjachroeddin ZP menanggapi bahwa 3 anggota dewan yang tidak dilantik sepenuhnya akan diserahkan ke Menteri Dalam Negeri, kemungkinan jika ke 3 anggota tersebut sudah tidak bermasalah akan ada pelantikan susulan anggota dewan.

Dilain tempat, Ketua KPUD Provinsi Lampung Edwin Hanibal berpendapat bahwa 75 Anggota DPRD Provinsi Lampung selayaknya dapat dilantik bersama sama, terkait adanya permasalahan akan dapat dievaluasi dikemudian hari. KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang independen bertugas untuk mengajukan nama-nama anggota yang akan dilantik sedangkan Gubernur sifatnya hanya meneruskan saja ke Mendagri untuk disahkan sesuai dengan keluarnya SK dari Mendagri.

Terakhir KPUD Provinsi Lampung akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Pusat permasalahan anggota DPRD Provinsi Lampung yang belum dilantik, “Sebenarnya semuanya itu tidak ada masalah, keputusan KPU sudah Final” tukas Edwin Hanibal.

Mengenai M. Soleh Bajuri (anggota DPRD yang diganti oleh Hidir Ibrahim), KPUD Provinsi Lampung sudah merekomendasi sebagai caleg terpilih berdasarkan hasil verifikasi faktual KPUD Provinsi Lampung. Dan hasil verifikasi faktual tersebut dilanjutkan oleh KPU Pusat ke Mendagri juga merekomendasikan M. Soleh Bajuri sebagai Caleg Terpilih.

Mengapa Hidir Ibrahim yang dilantik? Edwin menanggapi bahwa hal tersebut terkait dengan ketelanjuran KPUD Provinsi Lampung menyurati Mendagri dengan tembusan KPU Pusat yang saat itu mengusulkan M.Soleh Bajuri diganti dengan Hidir Ibrahim atas pertimbangan pertimbangan diantaranya permasalahan ijasah palsu dilihat dari kasat mata dan surat rekomendasi DPD PKB. Pergantian Antar Waktu (PAW) akan berjalan jika M.Soleh Bajuri yang akan dilantik.

Tidak dilantiknya 3 Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Lampung VII Kabupaten Tulang Bawang merupakan pembicaraan beberapa hari terakhir. Pemerintah Provinsi Lampung tetap bersikukuh menganggap bahwa ketiga anggota Dewan tersebut masih bermasalah, sehingga harus terlebih dahulu diklarifikasi. Gubernur Lampung menyatakan bahwa setelah semua ”clear” Pemerintah Provinsi Lampung akan mengajukan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Semula keinginan KPUD Provinsi Lampung memaksakan bahwa 75 Anggota DPRD Provinsi Lampung selayaknya dapat dilantik bersama-sama, jika ada permasalahan, akan dapat dievaluasi kemudian hari.

Penetapan Hidir Ibrahim (PKB) akan mengundang kontroversi dan dapat menjadikan bumerang bagi KPU jika tidak dilantiknya M. Soleh Bajuri dimana hal tersebut akan menjadi unsur tindak pidana mengingat sudah terbuktinya melalui verifikasi faktual KPU bahwa ijazah M. Soleh Bajuri dinyatakan asli. (deny)