Selasa, 18/12/2012 16:03 WIB
Rois Jajeli - detikSurabaya
Surabaya -
Data yang dilansir Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra)
yang menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim berpenghasilan
terbesar dibandingkan provinsi lain disangkal.
Fitra di Jakarta menyebut, penghasilan Gubernur Jatim Soekarwo per bulan Rp 642.360.003, per tahun Rp 7.708.320.036. Sedangkan penghasilan Wagub Saifullah Yusuf per bulan Rp 627.240.003, per tahun Rp 7.526.880.036.
"Tidak benar. Makanya hari ini akan kita jelaskan satu per satu secara terbuka," jelas Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Rasiyo kepada wartawan di Ruang Kadiri Kantor Gubernur Jatim, di Jl Pahlawan, Surabaya, Selasa (18/12/2012).
Dalam jumpa pers yang dihadiri Asisten IV Bidang Administrasi dan Pemerintahan Umum Sekdaprov Ahmad Sukardi, Rasiyo menegaskan penghasilan bersih Gubernur Soekarwo per bulan Rp 76.944.830, atau setahun mencapai Rp 923.337.960.
"Gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3 juta. Jika ditambah dengan berbagai tunjungan dan pengurangannya maupun insentif, maka penghasilan bersihnya per bulan Rp 76.944.830," ungkapnya.
Sedangkan gaji wakil gubernur per bulan Rp 2,4 juta ditambah dengan berbagai tunjangan dan insentif, maka penghasilan yang diterima sebesar Rp 62.769.330 per bulan, atau Rp 753.231.960 per tahun.
"Berdasarkan PP No 16 Tahun 93 tentang besaran gaji pokok gubernur dan wakil gubernur ditetapkan Rp 3 juta untuk gubernur dan Rp 2,4 juta untuk wakil gubernur," katanya.
Dan menurutnya, berdasarkan Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001 pasal 1 ayat 2, gubernur dan wakil gubernur mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya seperti tunjangan istri, anak dan pangan. Tunjungan istri gubernur sebesar Rp 300 ribu. Tunjangan anak Rp 60 ribu dan tunjangan pangan Rp 174.150.
Rasiyo menambahkan, berdasarkan PP No 109 Tahun 2000, untuk menunjang pelaksanaan tugas gubernur dan wakil gubernur, mendaptkan sarana dan prasarana seperti rumah jabatan dan kelengkapannya. Sarana mobilitas kendaraan dinas.
"Itu bukan penghasilan atau pendapatan. Mungkin Fitra ditulis (penghasilan), padahal bukan," katanya.
"Mobil gubernur nggak pernah baru. Mobil yang dipakai ya waktu zamannya Pak Imam Utomo. Jadi nggak ada mobil gubernur dan wakil gubernur yang baru. Saya juga nggak dapat baru, justru yang baru itu mobilnya kepala-kepala dinas," terangnya.
Selain itu, gubernur dan wakil gubernur mendapatkan bantuan biaya operasional seperti untuk rumah tangga, pembelian inventeris rumah jabatan misalnya kursi, meja. "Itu bukan penghasilan, tapi sarana," ujarnya.
Biaya pemeliharaan inventaris, kendaraan dinas, kesehatan, perjalanan dinas, pakaian dinas dan biaya penunjang operasional lainnya, sesuai dengan Pasal 8 PP No 109 Tahun 2000.
"Uangnya juga tidak dipegang pak gubernur. Yang mengolahnya SKPD (Biro Umum) yang dianggarkan dalam setahun. Kalau tidak terserap, misalnya anggaran kesehatan tidak digunakan karena tidak sakit, ya dikembalikan lagi ke kas daerah," katanya.
Gubernur maupun wagub mendapatkan bantuan penunjang operasional (BPO) yang diatur dalam PP 109, yang dijelaskan bahwa 0,15 persen dikalikan dengan pendapatan asli daerah (PAD). PAD jatim sebesar Rp 9,353 triliun, maka BPOnya sama dengan Rp 14,029 miliar.
"Mungkin oleh Fitra dianggap sebagai penghasilan, padahal tidak," kata Rasiyo sembari memberikan gambaran alur penghasilan gubernur dan wakil gubernur.
Perbandingan yang cukup jauh dari data Fitra, Rasiyo mengaku tidak akan menempuh jalur hukum. "Kita hanya ingin menjelaskan satu per satu, biar masyarakat tahu yang sebenarnya," jelasnya.
(roi/gik)
Rois Jajeli - detikSurabaya
Fitra di Jakarta menyebut, penghasilan Gubernur Jatim Soekarwo per bulan Rp 642.360.003, per tahun Rp 7.708.320.036. Sedangkan penghasilan Wagub Saifullah Yusuf per bulan Rp 627.240.003, per tahun Rp 7.526.880.036.
"Tidak benar. Makanya hari ini akan kita jelaskan satu per satu secara terbuka," jelas Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Rasiyo kepada wartawan di Ruang Kadiri Kantor Gubernur Jatim, di Jl Pahlawan, Surabaya, Selasa (18/12/2012).
Dalam jumpa pers yang dihadiri Asisten IV Bidang Administrasi dan Pemerintahan Umum Sekdaprov Ahmad Sukardi, Rasiyo menegaskan penghasilan bersih Gubernur Soekarwo per bulan Rp 76.944.830, atau setahun mencapai Rp 923.337.960.
"Gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3 juta. Jika ditambah dengan berbagai tunjungan dan pengurangannya maupun insentif, maka penghasilan bersihnya per bulan Rp 76.944.830," ungkapnya.
Sedangkan gaji wakil gubernur per bulan Rp 2,4 juta ditambah dengan berbagai tunjangan dan insentif, maka penghasilan yang diterima sebesar Rp 62.769.330 per bulan, atau Rp 753.231.960 per tahun.
"Berdasarkan PP No 16 Tahun 93 tentang besaran gaji pokok gubernur dan wakil gubernur ditetapkan Rp 3 juta untuk gubernur dan Rp 2,4 juta untuk wakil gubernur," katanya.
Dan menurutnya, berdasarkan Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001 pasal 1 ayat 2, gubernur dan wakil gubernur mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya seperti tunjangan istri, anak dan pangan. Tunjungan istri gubernur sebesar Rp 300 ribu. Tunjangan anak Rp 60 ribu dan tunjangan pangan Rp 174.150.
Rasiyo menambahkan, berdasarkan PP No 109 Tahun 2000, untuk menunjang pelaksanaan tugas gubernur dan wakil gubernur, mendaptkan sarana dan prasarana seperti rumah jabatan dan kelengkapannya. Sarana mobilitas kendaraan dinas.
"Itu bukan penghasilan atau pendapatan. Mungkin Fitra ditulis (penghasilan), padahal bukan," katanya.
"Mobil gubernur nggak pernah baru. Mobil yang dipakai ya waktu zamannya Pak Imam Utomo. Jadi nggak ada mobil gubernur dan wakil gubernur yang baru. Saya juga nggak dapat baru, justru yang baru itu mobilnya kepala-kepala dinas," terangnya.
Selain itu, gubernur dan wakil gubernur mendapatkan bantuan biaya operasional seperti untuk rumah tangga, pembelian inventeris rumah jabatan misalnya kursi, meja. "Itu bukan penghasilan, tapi sarana," ujarnya.
Biaya pemeliharaan inventaris, kendaraan dinas, kesehatan, perjalanan dinas, pakaian dinas dan biaya penunjang operasional lainnya, sesuai dengan Pasal 8 PP No 109 Tahun 2000.
"Uangnya juga tidak dipegang pak gubernur. Yang mengolahnya SKPD (Biro Umum) yang dianggarkan dalam setahun. Kalau tidak terserap, misalnya anggaran kesehatan tidak digunakan karena tidak sakit, ya dikembalikan lagi ke kas daerah," katanya.
Gubernur maupun wagub mendapatkan bantuan penunjang operasional (BPO) yang diatur dalam PP 109, yang dijelaskan bahwa 0,15 persen dikalikan dengan pendapatan asli daerah (PAD). PAD jatim sebesar Rp 9,353 triliun, maka BPOnya sama dengan Rp 14,029 miliar.
"Mungkin oleh Fitra dianggap sebagai penghasilan, padahal tidak," kata Rasiyo sembari memberikan gambaran alur penghasilan gubernur dan wakil gubernur.
Perbandingan yang cukup jauh dari data Fitra, Rasiyo mengaku tidak akan menempuh jalur hukum. "Kita hanya ingin menjelaskan satu per satu, biar masyarakat tahu yang sebenarnya," jelasnya.
(roi/gik)