Polsek Baradatu Tangkap Pencuri yang Telah 4 Kali Beraksi

Polsek Baradatu Tangkap Pencuri yang Telah 4 Kali Beraksi
Pelaku saat diamankan/Dok Humas Polres Way Kanan (Moderator.id)
Way Kanan, Lampung (Moderator.id) -- Aparat Polsek Baradatu meringkus pencuri yang beraksi di Kampung Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Pelaku berinisial ES (27) warga setempat.

"Pelaku ditangkap, Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 23.40 WIB saat berada di kampungnya," ungkap Kapolsek Baradatu Kompol Edi Saputra kepada wartawan, Minggu, 29 Oktober 2023.

Baca Juga:

Dia menjelaskan, aksi pencurian yang menimpa korban MI (51) itu terjadi, Rabu, 4 Oktober 2023 sekitar pukul 07.25 WIB. Pelaku memamfaatkan keadaan rumah yang kosong, karena ditinggal pemiliknya.

ES masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu dapur lalu mengambil satu unit telpon genggam merek Oppo A16 E yang kala itu ditaruh di atas meja ruang tengah.

"Sekitar pukul 09.07 WIB korban pulang ke rumah dan melihat pintu belakang sudah terbuka. Sementara kunci pintu sudah dalam keadaan rusak. Atas kejadian itu korban merugi sekitar Rp3 jutaan," jelas dia.

Baca Juga:

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku mengaku sudah empat kali melancarkan aksi dan di tempat berbeda. 1 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan dan 2 TKP di sebuah warung yang berada di Kampung Simpang Asam.

"Di 3 TKP itu, pelaku mengaku mencuri telpon genggam korban bersama rekannya EKh yang telah terlebih dahulu ditangkap pada, Rabu 25 Oktober 2023 oleh Polsek Banjit," terang Edi.

ES bersama barang bukti saat ini tengah diamankan di Mapolsek Baradatu. Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan sanksi pidana maksimal 7 tahun penjara.