Ilustrasi penangkapan by canva (Moderator.id) |
AG (39) warga Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, karena tega meruda paksa buah hatinya sendiri.
Bukan cuma sekali, remaja putri yang baru berusia 14 tahun itu dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah berkali-kali sejak tahun 2022.
Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo mengungkapkan, aksi bejat sang ayah terhadap putri kandungnya itu terungkap, Minggu, 24 September 2023.
Baca Juga:
Di malam kejadian sekitar pukul 01.03 WIB, AG mengendap ke kamar putrinya yang kala itu tengah tertidur pulas. Nafsu bejat pelaku kian memuncak saat melihat korban tidur mengenakan daster.
"Sampai di kamar korban, pelaku langsung membuka daster dan seluruh pakaian yang dipakai," terang Iptu Sunaryo kepada wartawan, Kamis, 28 September 2023.
Setelah berhasil melucuti seluruh pakaian yang dikenakan putri kandungnya sendiri, pelaku lantas menyalurkan nafsu bejatnya terhadap korban yang sedang tertidur.
Korban kala itu sempat melakukan perlawanan saat menyadari ada orang asing menggagahi tubuhnya. Namun, upaya itu sia-sia akibat kalah tenaga.
"Saat korban tersadar dan melihat ayah kandungnya sedang menggagahinya, dia berusaha melawan dengan cara menendang. Tetapi karena tenaga pelaku yang jauh lebih kuat, sehingga korban tidak berdaya," jelas Kapolsek.
Berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejat sang ayah kandungnya dilakukan sejak tahun lalu atau 2022. Korban bahkan sampai lupa berapa kali aksi itu dilakukan terhadap dirinya.
"Korban ini sudah tidak ingat lagi berapa kalinya, karena akibat dari peristiwa itu korban mengalami trauma," terangnya.
Baca Juga:
Tembak Petugas, Maling Motor di Jabung Lampung Timur Tewas Diterjang Timah Panas Polisi
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat tengah berada di rumahnya. Saat ini pelaku tengah diamankan di Mapolsek Raman Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.