Polisi Sita 53 Paket Sabu Siap Edar Dari Tangan Bandar Asal Way Pengubuan Lamteng

Polisi Sita 53 Paket Sabu Siap Edar Dari Tangan Bandar Asal Way Pengubuan Lamteng
Puluhan paket barang nukti narkoba yang disita dari tangan pelaku/Dok Humas Polres Lampung Tengah (Moderator.id)

Lampung Tengah (Lampung) -- Satres Narkoba Polres Lampung Tengah menyita puluhan paket sabu-sabu siap edar dari tangan M (40) warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Polisi buru pemasok barang terlarang itu.


Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Feabo Adigo Mayora Pranata menerangkan, M ditangkap anggotanya saat tengah berada di depan sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Way Pengubuan.

"Pelaku M ini ditanggap petugas, Sabtu (9/9/2023) ketika sedang duduk disebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Way Pengubuan," terang AKP Feabo, Minggu, 10 September 2023.


Ia menyatakan, dari penyergapan itu pihaknya berhasil menemukan puluhan bungkus sabu-sabu siap edar dan plastik klip diduga akan digunakan sebagai wadah sabu-sabu tersimpan di dalam tas selempang yang dibawa pelaku.


"Barang bukti yang disita 53 paket sabu siap edar seberat 24,56 gram terbagi dalam 10 paket besar, 11 paket sedang, dan 32 paket kecil. Kami juga mendapati dua bendel palstik bening bungkus paket sabu," katanya.


Ia mengaku, penangkapan seorang bandar narkoba ini bermula dari informasi yang diperoleh anggotanya yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan di lapangan. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus untuk melacak sindikat peredaran barang terlarang itu.


Pelaku M beserta barang bukti saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Baca Juga: Polisi Gulung 8 Anggota Sindikat Peredaran Narkoba di Lamtim, 1 Asal Banten