Ini Penyebab, Seorang Adik Penjarakan Kakaknya Sendiri di Lampung Timur

Ilustrasi penangkapan/Desaint by canva (Moderator.id)

Lampung Timur (Lampung) -- RD (35) warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, Lampung ditangkap Aparat Kepolisian Sektor Way Jepara. RD ditangkap polisi, setelah dilaporkan adik kandungnya IM (26) warga Desa Labuhan Ratu ll, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur karena menggadaikan motor miliknya.

Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar menjelaskan, pelaku RD ditangkap saat tengah berada di kediaman orang tuanya di Desa Labuhan Ratu ll, Kecamatan Way Jepara. 


"Pelaku ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara di rumah orang tuanya, Selasa (12/9/2023) tanpa perlawanan," terang Iptu Siregar, kepada wartawan, Jumat, 15 September 2023.

Kapolsek mengulas, kasus adik memenjarakan kakak kandungnya sendiri itu bermula, saat korban menitipkan motor Honda Beat miliknya kepada pelaku, 10 Juli 2023. Tujuan korban meminjamkan motornya, agar sang kakak dapat menjalankan aktivitas dan mencari pekerjaan.

"Niat adiknya itu menitipkan motor kepada RD, agar pelaku bisa mencari kerjaan," jelasnya.


Sepekan kemudian, lanjutnya, korban berniat hendak mengambil kembali motor yang sempat ia pinjamkan. Namun, kabar buruk datang karena pelaku tidak kunjung mengembalikan dan justru korban mendapat kabar motor telah berpindah tangan ke orang lain.

"Korban dapat informasi kalau motor miliknya sudah digadaikan pelaku kepada orang lain. Korban kaget niat baiknya malah disalahkan gunakan pelaku," terang Kapolsek.

Baca Juga: 

Gembong Pencuri Sapi di Lampung Timur Tewas Ditembak, Rekannya Dibekuk di Bunga Mayang


Akibat ulah sang kakak, IM merugi Rp16 jutaan. IM kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Way Jepara. Selain menangkap RD, polisi turut mengamankan motor korban yang sempat tergadai dan satu buah telpon genggam milik pelaku. "Pelaku terancam Pasal 376 KUHPidana," cetusnya.