Pelaku saat diamankan di Mapolsek Kasembon/Dok Humas Polsek (Moderator.id) |
Lampung Timur (Lampung) -- Buronan kasus penggelapan mobil yang terjadi Maret 2023 lalu, dibekuk di lokasi persembunyiannya di wilayah Jawa Timur. Pelaku berinisial MZ (52) warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kabupaten Serang, Banten.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, Kamis (21/9/2023) di Desa Kampungbaru, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur," tutur Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng kepada wartawan, Jumat, 22 September 2023.
Baca Juga:
Sugeng menyatakan, MZ dibekuk tim gabungan Polsek Pasir Sakti dengan Polsek Kasembon Polres Batu, Polda Jawa Timur. Sebelumnya, lanjut dia, pihaknya berhasil mendapatkan informasi keberadaan lokasi persembunyian pelaku.
Pelaku ditangkap karena menggelapkan dua unit mobil yakni Toyota Vios bernomor polisi B 1216 EEF dan Daihatsu Xenia bernomor polisi A 1465 XQ milik korban AK (36) warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
"Kejadian tersebut terjadi pertengahan Maret 2023 di Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti," jelas dia.
Baca Juga:
Gembong Pencuri Sapi di Lampung Timur Tewas Ditembak, Rekannya Dibekuk di Bunga Mayang
Modus pelaku MZ, terang Sugeng, dengan cara berpura-pura meminjam mobil korban. Selain itu, pelaku memperdaya korban dengan iming-iming hendak membeli mobil dan berjanji akan membayarnya beberapa hari kemudian. Merasa ditipu MZ, korban lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Pasir Sakti.
"Setelah berhasil meminjam mobil jutsru, pelaku ternyata tidak menepati janjinya. Nomor telpon milik pelaku, bahkan tidak aktif lagi," pungkasnya.