2 Tahun Buron dan Bekerja Sebagai Satpam di Tanggerang, Maling Motor di Sekincau Diringkus

2 Tahun Buron dan Bekerja Sebagai Satpam di Tanggerang, Maling Motor di Sekincau Diringkus
Pelaku saat diamankan polisi (Moderator.id)

Lampung Barat (Lampung) -- RA pemuda 26 tahun asal Dusun lll Simpang Kelapa, Kampung Bengkulu Rejo, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Lampung diringkus Aparat Kepolisian Resor Lampung Barat di lokasi persembunyiannya.

"Pelaku ditangkap, Sabtu (2/9/2023) oleh tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lambar kerjasama dengan Opsnal Reskrim Polsek Padegangan saat berada di daerah Desa Citayur, Kecamatan Curug Sangereng, Kabupaten Tangerang Selatan, Banten," ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, Rabu, 6 September 2023.

Baca Juga: Pengakuan Pembegal di Tanggamus, NP: Beras Habis dan Butuh Biaya Anak Sekolah

Dia menjelaskan, RA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Barat sejak 2021 berdasarkan LP/ B-142/ III/ 2021/SPKT/ Polres Lampung Barat/Polda Lampung, tanggal 21 Maret 2021. Pelaku bersama rekannya AN yang kini telah mendekam dibalik jeruji besi, mencuri motor milik warga Pekon/Desa Pampangan, Kecamatan Sekincau pada 15 November 2020 silam.


Pelaku RA dan AN menggasak motor milik Ayu Martha (34) yang tengah diparkir di dalam garasi rumah. RA berhasil meloloskan diri dari sergapan polisi dan kabur ke luar provinsi selama beberapa tahun.

"Merasa sudah aman dari kejaran petugas, karena kasusnya sudah cukup lama pelaku ini akhirnya bekerja sebagai Satpam di salah satu perusahaan di Tangerang Selatan," tutupnya.