Tangkap Bandar Sabu Asal Pesawaran, Polres Lamteng Menyita 60 gram Sabu-sabu dan Sepucuk Senpi Rakitan

Barang bukti narkoba yang diamankan dari pelaku.(Moderator.id)

Lampung Tengah (Lampung) -- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 60 gram lebih dari tangan seorang bandar narkoba. 


Selain barang terlarang itu, polisi turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi aktif dari tangan YS (30) warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.


Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Feabo Adigo Mayora Prananta mengatakan, YS ditangkap jajarannya saat melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera wilayah Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. 


"Pelaku ditangkap, Minggu (20/8/2023). Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 60,25 gram juga mendapati satu pucuk senjata api rakitan jenis revolfer beserta empat butir amunisi aktif," ungkap AKP Feabo Adigo Mayora Prananta, Senin, 21 Agustus 2023.



Dia mengungkapkan, penangkapan pelaku YS bermula saat pihaknya mendapat informasi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan  pelaku.
Mendapatkan informasi itu, pihaknya lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pergerakannya. Saat pelaku dihentikan dan langsung dilakukan penggeledahan  ditemukan barang haram berada pada pelaku.


"Kami mendapati satu bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu, kami juga mendapati senjata api rakitan berikut empat butir amunisi yang disimpan di tas ransel pelaku," terangnya.


Saat ini pelaku berikut barang bukti tengah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. YS terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.