Ilustrasi CPNS 2023 (Moderator.id) |
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengimbau, masyarakat yang berniat menjadi abdi negara agar menyiapkan diri serta memperhatikan syarat-syaratnya.
Sebelum mendaftar, calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum, misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain sebagainya.
"Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK," ungkap Abdullah Azwar Anas di Jakarta, di kutip Kamis, 31 Agustus 2023.
Menteri Abdullah Azwar Anas juga mengingatkan calon pelamar agar dokumen-dokumen yang dibutuhkan dapat dipersiapkan terlebih dahulu. "Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing. Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar, jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar," katanya.
Berikut dokumen yang diperlukan untuk daftar CPNS 2023.
1. Scan pas foto latar merah dengan ukuran maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG
2. Scan swafoto (selfie) maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarg (KK) maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb dalam format PDF
5. Scan Ijazah maksimal 800 Kb dalam format PDF
6. Scan transkip nilai maksimal 500 Kb dalam format PDF
7. Scan dokumen pendukung lainnya sesuai jenis seleksi dan instansi yang dilamar maksimal berukuran 800 Kb dalam format PDF