Pelabuhan Merak dipadati puluhan ribu pemudik berkendaraan roda. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif angkutan sungai dan penyeberangan (ASDP) di 23 lintas penyeberangan komersial seluruh Indonesia, termasuk tarif kapal Merak-Bakauheni. Penyesuaian tarif berlaku mulai 1 Oktober 2022.
Dikutip dari Kompas.com, (02/10/2022), keputusan itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
"Penyesuaian berkisar sebesar 11 persen," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (01/10/2022).
Tarif kapal ferry Merak-Bakauheni
Berikut adalah tarif penyeberangan Merak-Bakauheni atau Jawa-Sumatera per 1 Oktober 2022.
Sekadar informasi, tarif belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan.
Golongan I (sepeda):
Eksekutif Rp 78.000
Reguler Rp 25.100
Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong):
Eksekutif Rp 108.000
Reguler Rp 58.550
Golongan III (sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga):
Eksekutif Rp 168.000
Reguler Rp 126.350
Golongan IV A
(kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter):
Kendaraan penumpang Eksekutif Rp 644.000
Kendaraan penumpang Reguler Rp 457.700
Golongan IV B
(mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter):
Kendaraan barang Eksekutif Rp 457.000
Kendaraan barang Reguler Rp 425.250
Golongan V A
(kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter):
Kendaraan penumpang Eksekutif Rp 1.138.000
Kendaraan penumpang Reguler Rp 916.250
Golongan V B
(mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter)
Kendaraan barang Eksekutif Rp 828.000
Kendaraan barang Reguler Rp 792.750
(kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter):
Kendaraan penumpang Eksekutif Rp 1.897.000
Kendaraan penumpang Reguler Rp 1.516.500
Golongan VI B
(mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan):
Kendaraan barang Eksekutif Rp 1.264.000
Kendaraan barang Reguler Rp 1.220.000
Golongan VII
(mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandingan, serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter):
Eksekutif Rp 1.792.000
Reguler Rp 1.761.500
Gol VIII
(mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter):
Eksekutif Rp 2.367.000
Reguler Rp 2.350.200
Golongan IX
(mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter):
Eksekutif Rp 3.606.000
Reguler Rp 3.546.500
Dikutip dari KOMPAS.com