JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan label halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan berlaku lagi secara bertahap dan kewenangan penerbitan sertifikasi halal akan diambil alih oleh Kemenag dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.
Sesungguhnya bagaimana sejarah sertifikasi halal di Indonesia hingga seperti yang dikenal publik hingga sekarang?
Ternyata sebelum adanya sertifikasi halal yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1989, labelisasi halal terhadap produk pangan di Indonesia telah dimulai sejak akhir 1976 oleh Kementerian Kesehatan.
Tepatnya pada tanggal 10 November 1976 semua makanan dan minuman yang mengandung babi maupun turunannya harus memberikan identitas bahwa makanan tersebut mengandung babi.
Kapan Pertama Kali Sertifikasi Halal?
Dikutip dari jurnal Pusat Riset dan Pengembangan ProdukHalal, Universitas Airlangga hal ini diatur dalam Surat Keputusan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 280/Men.Kes/Per/XI/76 mengenai Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi. Bagi produsen makanan yang menggunakan babi maupun turunannya harus mencantumkan tanda peringatan pada wadah atau bungkus baik dicetak maupun direkatkan pada kemasan.
Tanda peringatan harus memuat dua unsur yaitu adanya gambar babi serta tulisan “MENGANDUNG BABI” yang diberi warna merah dan berada di dalam kotak persegi merah.
Sepuluh tahun kemudian tepatnya pada 12 Agustus 1985 terjadi pergantian label yang semula menempelkanlabel “MENGANDUNG BABI” akhirnya diganti dengan label yang bertuliskan “HALAL”.
Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama No.42/Men.Kes/SKB/VIII/1985 dan No. 68 Tahun 1985 tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan. Label boleh dicantumkan setelah produsen melaporkan komposisi bahan dan cara pengolahan produk kepada Departemen Kesehatan (Depkes).
Pengawasan dilakukan bersama oleh Departemen Kesehatan dan Departemen Agama melalui Tim Penilaian Pendaftaran Makanan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Depkes.
Pada 1988 masyarakat sempat dihebohkan dengan adanya kabar mengenai makanan mengandung babi yang banyak beredar dipasaran. Seorang Peneliti dari Universitas Brawijaya (UB) melaporkan bahwa beberapa produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat terindikasi mengandung bahan babi.
Penelitian dilakukan dengan mengamati produk yang diperjualbelikan di pasar, swalayan, maupun toko kelontong. Sejumlah 34 jenis produk terindikasi mengandung shortening, lard, maupun gelatin yang berasal dari babi.
Beredarnya isu tersebut menjadikan masyarakat khawatir dan sangat selektif dalam memilih produk. Daya beli konsumen menurun pada beberapa jenis produk makanan sehingga berimbas pada omset perusahaan. Peristiwa ini juga berdampak pada beberapa perusahaan makanan dan minuman.
Peristiwa ini menyadarkan masyarakat dan Pemerintah tentang urgensi sertifikasi halal. Harus ada jaminan makanan halal di negara Indonesia yang mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam.
Dalam rangka meredam kekhawatiran masyarakat tentang beredarnya lemak babi pada 1988, maka dibentuklah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Lembaga ini berdiri berdasarkan Surat Keputusan MUI Nomor Kep./18/MUI/I/1989 pada 6 Januari 1989 yang memiliki tugas utama untuk mengadakan pemeriksaan terhadap produk yang beredar dan melakukan sertifikasi halal.
Dalam implementasinya, MUI baru bisa mengeluarkan sertifikat halal pada tahun 1994, lima tahun setelah terbentuknya LPPOM. Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan LPPOM.
Kemudian dengan dikeluarkan SK Nomor 924/Menkes/SK/VIII/1996, maka terjadi perubahan alur pencantuman label. Sebelum perusahaan menuliskan label halal pada produknya, terlebih dahulu harus melalui persetujuan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (Dirjen POM) berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI.
Setelah dilakukan sertifikasi dan dinyatakan bahwa produk terbebas dari bahan non-halal, maka akan diterbitkan sertifikat halal oleh MUI. MUI hanya memberikan saran pencantuman logo halal resmi MUI serta menuliskan nomor sertifikat halal. Sedangkan regulasi pencantuman logo halal merupakan kewenangan dari BPOM RI dengan cara melampirkan sertifikat halal pada saat pengajuan.
Selain itu diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001 yang menerangkan bahwa Menteri Agama menunjuk MUI sebagai lembaga sertifikasi halal yang melakukan pemeriksaan, pemrosesan, dan penetapan sertifikasi halal. Sedangkan mengenai pemasangan logo halal pada kemasan, MUI bekerja sama dengan BPOM.
Dikutip dari situs berita Tempo.co