Metanews.co.id, Tulangbawang Barat - Sebanyak Tiga anggota Polres Tulangbawang Barat di pecat.
Pemecatan itu dilakukan akibat ulah oknum anggota polisi melanggar disersi dan terlibat kasus Narkoba, Rabu (25/5/2022).
ketiga anggota yang bekerja di satuan Polres Tulangbawang Barat tersebut dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari satuannya karena telah melakukan pelanggaran kode etik berat.
Pemecatan ketiga Personil Polri tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung nomor:KEP/222/IV/2022,nomor: KEP/747/X/2021dan nomor KEP/136/II/2021 Tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Drs. Hendro Sugianto,M.M mengatakan pelaksanaan dilakukan secara inabsentia karena pelanggar tidak hadir maka Ketiga anggota polisi tersebut secara resmi tidak berdinas di institusi Polri terhitung sejak 25 Mei 2022, ucapnya.
"Kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana," terangnya.
Adapun ketiga anggota tersebut Brigpol AY melakukan pelanggaran mengkonsumsi narkoba jenis sabu sesangkan Bripka BA pelanggaran disersi selama 20 bulan serta Brigpol AS pelanggaran disersi selama 30 bulan.
Sunhot menegaskan organisasi Polri sangat tidak mentolerir anggotanya yang melakukan penyalahgunaan wewenang, dan merugikan masyarakat dan organisasi.
"Semua kebanggaan terhadap institusi dan mendapatkan perhatian yang baik. Namun, ketiga personel melakukan pelanggaran yang berat tidak dapat ditolerir oleh organisasi,"tuturnya.
Dia menyebut berkurangnya Tiga personel dari 323 anggota di Polres Tulangbawang Barat ini catatan dan evaluasi pihaknya untuk memperbaiki kinerja dalam bertugas. (San)