PBNU Akan Gelar Konbes pada 20 - 21 Mei 2022 di Jakarta


Jakarta, -  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Konferensi Besar (Konbes) NU di Hotel Yuan Garden, Jakarta Pusat, pada Jumat-Sabtu, 20-21 Mei 2022 mendatang. Agenda dalam permusyawaratan tertinggi setelah muktamar ini adalah membahas berbagai peraturan perkumpulan NU.

“Dulu namanya peraturan organisasi, sekarang peraturan perkumpulan. Karena anggaran dasar (AD) NU mengubah istilah organisasi menjadi perkumpulan,” ungkap Ketua Komite Pengarah (steering committee/SC) Konbes NU 2022 H Amin Said Husni, ditemui NU Online di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164 Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2022).

Ia menjelaskan, terdapat beberapa peraturan organisasi hasil Konbes NU di Lombok pada 2017 silam yang perlu direvisi, disempurnakan, dan disesuaikan dengan hasil-hasil Muktamar Ke-34 NU di Lampung.

“Ada sejumlah peraturan perkumpulan baru yang perlu dibuat dalam rangka memenuhi kebutuhan jamiyah ke depan. Konbes ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pengesahan terhadap peraturan-peraturan perkumpulan itu,” ungkap Amin.

Ia menjelaskan bahwa Konbes NU 2022 ini akan membahas dan mengesahkan tiga rancangan peraturan perkumpulan yakni sistem kaderisasi, tata kelola perkumpulan, serta sistem kebendaharaan dan aset.

“Agendanya tunggal hanya membahas peraturan-peraturan perkumpulan yang materinya menyangkut tiga hal itu. Konbes ini adalah bagian dari upaya konsolidasi organisasi dengan mengonsolidasikan tata kelola jamiyah, sistem kaderisasi, serta sistem kebendaharaan dan aset,” ungkap salah satu Ketua PBNU itu.  

Amin berharap, konsolidasi perkumpulan NU akan lebih kokoh sehingga gagasan-gagasan besar yang telah diamanatkan oleh Muktamar NU, lalu diterjemahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas), dan gagasan-gagasan besar Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf akan terimplementasi lebih efektif implementasinya di lapangan.

“Jadi (Konbes NU) ini merupakan prasyarat bagi terselenggaranya program-program jam'iyah secara efektif di masa-masa yang akan datang. Nanti peserta yang hadir itu adalah anggota pleno PBNU (syuriyah, a’wan, tanfidziyah, mustasyar, ketua-ketua lembaga dan badan otonom) ditambah ketua dan sekretaris PWNU se-Indonesia,” pungkas Amin.           

Mengenai Konbes NU ini telah diatur di dalam Pasal 75 Bab XX Anggaran Rumah Tangga (ART) NU. Disebutkan bahwa konbes merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah muktamar yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar.

Konbes membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar, mengkaji perkembangan, dan memutuskan peraturan perkumpulan. Konbes dihadiri oleh anggota Pleno Pengurus Besar dan Pengurus Wilayah.  

Konbes tidak dapat mengubah AD/ART, keputusan muktamar, dan tidak memilih pengurus baru. Konbes adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah wilayah. Konbes diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam masa jabatan Pengurus Besar.

Dikutip dari NU Online