A. Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional
Peraturan perundangan-undangan berbeda dengan Undang-Undang, karena Undang-Undang hanya merupakan salah satu bagian dari peraturan perundang-undangan. PeraturanPeundang-Undangan itu sendiri adalah semua pertauran tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis.