Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila Prof. Dr. Yulianto memastikan tidak ada organisasi mahasiswa di lingkungan Unila yang mati suri atau dikekang kebebasannya. Hal tersebut ia sampaikan langsung saat ditemui di ruang kerja WR 3, Senin, 11 April 2022.
Menanggapi berita kepengurusan BEM Unila yang tidak ikut dilantik pada Januari 2022 lalu, ia menyampaikan permasalahan yang terjadi karena BEM tidak mengikuti mekanisme pemilihan yang sesuai dengan Peraturan Rektor Unila Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan.
“Organisasi kemahasiswaan mati suri di Unila itu tidak ada, toh kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang lain tetap jalan dan kenapa BEM tidak jalan? karena saat mau pemilihan BEM 2022 mereka sudah kami informasikan bahwa sudah ada Peraturan Rektor, dan kami minta gunakanlah mekanisme pemilihan sesuai dengan Pertor tersebut. Tetapi mereka tidak lakukan. Pelantikan tidak bisa dilakukan jika tidak berdasarkan Pertor,” jelasnya.
Ia menambahkan, semua aspek pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan Unila sebagai perguruan tinggi harus berdasarkan peraturan yang ada. Peraturan tersebut yakni Statuta Unila dan Peraturan Rektor sebagai turunan penjabaran dari statuta tersebut. Oleh karena itu seluruh sivitas akademika termasuk Rektor dan mahasiswa bertanggung jawab menaati peraturan yang berlaku yang ada di Unila.
Di samping itu, menurutnya pimpinan Unila sejak awal sudah melakukan upaya persuasif membuka dialog dengan pihak BEM universitas dalam mengatasi masalah yang terjadi. Namun ia mengakui, upaya-upaya yang dilakukan tidak menemukan titik temu. Rekomendasi dan saran-saran yang diberikan pihak universitas tidak diindahkan.
“Kita tidak membuat Pertor yang melanggar dari ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kita sudah sesuai. Ada dasar hukum yang jelas, turunan-turunan hukum yang jelas,” tegasnya.
Proses pembuatan Pertor tersebut juga melibatkan pakar bidang hukum dan semua pemangku kepentingan kemahasiswaan di lingkungan Unila.