Ulama Muda Kharismatik asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, KHR Achmad Azaim Ibrahimy meminta masyarakat untuk bijaksana dalam menyikapi Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
"Masyarakat tidak perlu ikut gaduh, sikapi dengan bijaksana, dan dewasa," ujarnya kepada RRI, Senin (28/2/2022).
Cucu Pahlawan Nasional KHR As'ad Syamsul Arifin itu mengemukakan, sebenarnya surat edaran tersebut melanjutkan dan menegaskan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 101 Tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
"Tentunya aturan itu memiliki langkah-langkah yang hirarkis. Ada sosialisasi, kearifan lokal dan sebenarnya itu juga aturan lama," terang Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo itu.
Kiai Azaim menegaskan, masyarakat jangan sampai ikut-ikutan gaduh dengan surat edaran tersebut, mengingat situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan sengaja menciptakan kegaduhan dengan melakukan provokasi melalui media sosial.
"Mungkin ada beberapa hal kepentingan dan situasi yang tidak menguntungkan untuk stabilitas nasional. Ini yang harus kita waspadai agar kita tidak terpancing," tutupnya.
SE yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala diterbitkan dalam rangka untuk menertibkan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala, untuk menciptakan kenyamanan dan ketentraman di tengah masyarakat Indonesia yang plural.
Namun surat edaran tersebut ramai mendapat kecaman di media sosial, dalam bentuk provokasi yang bermunculan. Padahal jika dicermati, aturan di dalam SE tersebut hanya mengatur pengeras suara maksimal 100 desibel baik di dalam masjid maupun mushala, demi kenyamanan dan membangun harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.
Sumber : RRI