Kasus Gratifikasi, Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Diadili


Tersangka ASN Lampung Utara Akbar Tandaniria Mangku Negara memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021). KPK resmi menetapkan sekaligus menahan tersangka ASN Akbar Tandaniria Mangku Negara atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Lampung Utara tahun 2015-2019. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.(ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga)

JAKARTA,Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Akbar Tandiniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Akbar merupakan terdakwa kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

"Jaksa Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).

Usai dilimpahkan, ujar Ali, penahanan Akbar Mangkunegara selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Ia mengatakan, tim jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan.

Berdasarkan dakwaan yang disusun tim KPK, Akbar Tandaniria Mangkunegara disangkakan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbudin.Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus ini, Akbar berperan sebagai representasi dari Agung selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019.

“Di mana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015-2019,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/10/2021).

Dalam setiap proyek tersebut, Akbar dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung untuk melakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara. Baca juga: Kasus Gratifikasi, KPK Dalami Berbagai Proyek yang Telah Diatur Adik Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Realisasi penerimaan fee tersebut, diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Akbar untuk diteruskan kepada Agung. "Selama kurun waktu tahun 2015-2019, tersangka ATMN (Akbar Tandiniria Mangkunegara) bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara," kata Karyoto. Menurut Karyoto, selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar juga diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 Miliar untuk kepentingan pribadinya. 

Penulis : Irfan Kamil

Editor : Diamanty Meiliana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Gratifikasi, Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Diadili ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/12/15/20531801/kasus-gratifikasi-adik-eks-bupati-lampung-utara-segera-diadili?amp=1&page=2.