Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah
Zakat Fitrah terdiri dari dua suku kata, yaitu zakat yang artinya tumbuh, suci atau bersih dan fitrah, artinya diri atau jiwa yang disiapkan oleh Allah untuk bisa menerima agama (at-Ta’rifat bab Fa’). Zakat Fitrah ini punya beberapa nama, yaitu, Zakat Shoum, Zakat Badan dan Shodaqoh Fitrah. Kesemuanya itu menurut istilah fiqh adalah Shadaqah yang diwajibkan untuk membersihkan diri dan untuk meningkatkan nilai amal kebaikan. Zakat Fitrah diwajibkan bersamaan dengan diwajibkannya puasa bulan Ramadlan, yaitu dua hari sebelum Hari raya Fitri tahun II Hijriyah.
Menurut jumhurul Fuqaha, Zakat Fitrah hukumnya wajib atas setiap orang islam yang memiliki kelebihan biaya hidup pada Hari raya Fitri dan malamnya, baik merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang dewasa. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh beberapa hadits, antara lain, Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Ibnu Umar RA “Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah, yaitu satu sha’ kurma kering atau gandum bagi setiap orang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau wanita” – sebagian riwayat mengatakan – “atas anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya”.
Syarat-syarat Wajibnya Zakat Fitrah
Zakat Fitrah wajib dikeluarkan dengan syarat-syarat sebagi berikut:
- Islam. Karena itu Zakat Fitrah tidak diwajibkan atas orang kafir. Adapun orang yang murtad, Zakat Fitrahnya ditangguhkan sampai dia kembali menjadi Islam. Namun, orang kafir tetap memiliki kewajiban membayar Zakat Fitrahnya orang-orang yang wajib ia nafkahi (yang beragama Islam), seperti istri dan anak-anaknya.
- Menemui sebagian bulan Ramadlan dan bulan Syawal. Jadi Zakat Fitrah juga wajib dikeluarkan bagi orang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam pada malam Hari raya Fitri. Begitu juga bagi anak yang lahir sebelum terbenamnya matahari dan meninggal setelah matahari terbenam pada malam Hari raya Fitri.
- Memiliki kelebihan mu’nah (biaya hidup) – baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang-orang yang wajib ia nafkahi – pada Hari raya Fitri dan malamnya (sehari semalam). Mu’nah di sini meliputi makanan dan lauk pauknya, tempat tinggal, pakaian dan lain-lain yang layak dan bersifat pokok.
Ukuran Zakat Fitrah
Kadar (takaran) Zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 1 (satu) sha’ atau empat mud dan berupa bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, kurma dan lain-lain yang berlaku secara umum di daerah dimana kita tinggal. Sha’ adalah nama suatu takaran persegi empat yang panjang lebarnya 14.65 Cm³ dan sepadan dengan sekitar 2.75 Kg beras. Tetapi ada juga yang mengatakan Satu Sho’ sepadan dengan 2.40 Kg beras, karena setiap satu mudnya adalah 0.6000 Kg.
Jika seseorang mempunyai kelebihan mu’nah, namun kurang dari satu sho’, maka kelebihan tersebut wajib dikeluarkan sebagai Zakat Fitrah untuk dirinya sendiri, meskipun hanya satu mud (sekitar 0.6875 Kg atau 0.6000 Kg).
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Ada lima waktu dalam mengeluarkan Zakat Fitrah, yaitu:
- Waktu jawaz, dimulai semenjak awal ramadlan
- Waktu wajib, jika menemui sebagian dari bulan Ramadlan dan sebagaian dari bulan syawal.
- Waktu fadlilah, pada Hari raya Fitri setelah shalat fajar dan sebelum melaksanakan shalat hari raya Fitri
- Waktu makruh, setelah shalat hari raya Fitri sampai saat terbenamnya mata hari, kecuali kalau ada kemaslahatan, seperti menunggu kerabat dekat atau orang faqir yang shaleh.
- Waktu haram, setelah hari raya Fitri, kecuali kalau ada uzur syar’i, seperti tidak adanya orang yang berhak menerima zakat.
Niat Zakat Fitrah
Niat Zakat Fitrah di lakukan pada saat memisahkan barang yang dibuat zakat, atau ketika memberikan barang tersebut kepada yang berhak menerimanya, atau dilakukan diantara memisahkan barang dan memberikannya kepada yang berhak.
– Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلهِ تَعَالىَ
“Aku Berniat menunaikan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardlu karena Allah Ta’ala”
– Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيْعِ مَنْ يَلزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلهِ تَعَالىَ
“Aku berniat menunaikan zakat fitrah untuk diriku dan untuk semua orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku menurut syariat agama fardlu karena Allah Ta’ala
Kemudian sangat baik apabila ketika memberikan zakat membaca do’a seperti berikut ini,
أَللّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلاَ تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
“Ya Allah… jadikanlah Ia (Zakat Fitrah) sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikan Ia pemberian yang merugikan.
Dan bagi orang yang menerima zakat, hendaknya berdo’a sebagai berikut
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا
“Semoga Allah melimpahkan ganjaran pahala terhadap harta yang telah Engkau berikan dan semoga Allah memberkahi harta yang masih tersisa padamu, serta semoga Allah menjadikan dirimu suci bersih”
Hikmah Zakat Fitrah
Diantara hikmah disyariatkannya zakat fitrah antara lain:
- Menolong orang-orang fakir dan orang-orang miskin dengan memberi santunan kepada mereka, agar mereka bergembira disaat semua orang Islam bergembira atas datangnya Hari raya Fitri
- Membersihkan diri dari perbuatan-perbuatan dan perkataan-perkataan yang tidak baik setelah berlalunya bulan suci Ramadlan
- Menambal atau menutup kekurangan-kekurangan yang kita lakukan selama bulan suci Ramadlan, sebagaimana sujud sahwi menambal atau menutup kekurangan-kekurangan yang dilakukan di dalam shalat
- Menghantarkan puasa kita sampai kepada Allah SWT. Sebab puasa Ramadlan akan bergelantungan antara langit dan bumi, dan tidak akan sampai kepada Allah SWT, sampai Zakat Fitrah ditunaikan.