Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Madrasah Tahun Anggaran 2022 diundangkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Kepdirjenpendis 2059 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » JUKNIS BANTUAN KELOMPOK KERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Delegasi Dai Dakwah PBNU dan PCINU Taiwan Jalin Silaturahmi di KDEI Taipei
- DAVIKA NEWS - PARTAI NASDEM GELAR KONSOLIDASI PEMENANGAN NONA DI GUNUNG ...
- Jejak Transmigrasi : Pak Harto dan Transmigrasi
- Cara Mudah Mengunci File atau Folder Menggunakan Aplikasi Winrar
- Grebek Kontrakan di Banjar Agung, 3 warga Menggala Diciduk Polisi
- DIBUKA PENDAFTARAN BANTUAN DANA PEMBERDAYAAN MGMP PAI SMP TAHUN ANGGARAN 2022
- Kisah Regina Catar Akpol asal Lampung, Dua Kali Gagal Kini Ranking 1: Ingin Mengabdi ke Orang Kecil karena Berangkat dari Orang Kecil
