Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. Pejabat Fungsional Analis Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS LEGISLATIF
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Delegasi Dai Dakwah PBNU dan PCINU Taiwan Jalin Silaturahmi di KDEI Taipei
- DAVIKA NEWS - PARTAI NASDEM GELAR KONSOLIDASI PEMENANGAN NONA DI GUNUNG ...
- Jejak Transmigrasi : Pak Harto dan Transmigrasi
- Cara Mudah Mengunci File atau Folder Menggunakan Aplikasi Winrar
- Grebek Kontrakan di Banjar Agung, 3 warga Menggala Diciduk Polisi
- DIBUKA PENDAFTARAN BANTUAN DANA PEMBERDAYAAN MGMP PAI SMP TAHUN ANGGARAN 2022
- Kisah Regina Catar Akpol asal Lampung, Dua Kali Gagal Kini Ranking 1: Ingin Mengabdi ke Orang Kecil karena Berangkat dari Orang Kecil
