Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, yang dimaksud Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan atau disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Delegasi Dai Dakwah PBNU dan PCINU Taiwan Jalin Silaturahmi di KDEI Taipei
 - DAVIKA NEWS - PARTAI NASDEM GELAR KONSOLIDASI PEMENANGAN NONA DI GUNUNG ...
 - SOAL DAN JAWABAN LATIHAN US SMP TAHUN 2022 (2021/2023)
 - Jejak Transmigrasi : Pak Harto dan Transmigrasi
 - Cara Mudah Mengunci File atau Folder Menggunakan Aplikasi Winrar
 - SMA YP Unila, Borong Medali Pada Pekan Olahraga Provinsi Lampung IX Tahun 2022.
 - Download ebook Ilmu Sholawat Nabi
 
