Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi; b) bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dan dibagi berdasarkan prinsip transparansi clan proporsionalitas serta menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah Kerajaan Arab Saudi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » KMA NOMOR 405 TAHUN 2022 TENTANG KUOTA HAJI INDONESIA TAHUN 2022
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- PBNU Sahkan Susunan Pengurus Masa Khidmat 2022-2027
- Buku Biografi Mantan Wabup Tulangbawang Terbit
- Pj Bupati Mesuji Mou Dengan Kejari Bidang Tentang Penanganan dan pendampingan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- Yusril : Soal IKN, Indonesia Bahkan Pernah Punya Ibu Kota Cadangan
- Tahun 2023 Unila Bakal Targetkan 100 Profesor Tercapai
- Download Terjemah Kitab Manhajus Sawiy - Habib Zein bin Sumaith
- Cara Mudah Mengunci File atau Folder Menggunakan Aplikasi Winrar
