Peraturan Pemerintah atau PP Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Kepada PNS PPPK dan Pensiunan menjadi salah satu dasar hukum pencairan atau penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN (PNS dan PPPK) Pensiunan, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan. Oleh karena itu wajar apabila kehadiran PP tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Kepada PNS PPPK dan Pensiunan Tahun 2022 sangat dinantikan kehadiran terutama oleh para PNS PPPK dan Pensiunan karena ingin memastikan adanya dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 yang akan diterima.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- PBNU Sahkan Susunan Pengurus Masa Khidmat 2022-2027
- Buku Biografi Mantan Wabup Tulangbawang Terbit
- Pj Bupati Mesuji Mou Dengan Kejari Bidang Tentang Penanganan dan pendampingan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- Yusril : Soal IKN, Indonesia Bahkan Pernah Punya Ibu Kota Cadangan
- Tahun 2023 Unila Bakal Targetkan 100 Profesor Tercapai
- Download Terjemah Kitab Manhajus Sawiy - Habib Zein bin Sumaith
- Cara Mudah Mengunci File atau Folder Menggunakan Aplikasi Winrar