Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Bidang Kesehatan, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional. Bantuan Operasional Kesehatan, yang selanjutnya disebut BOK, adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Delegasi Dai Dakwah PBNU dan PCINU Taiwan Jalin Silaturahmi di KDEI Taipei
- DAVIKA NEWS - PARTAI NASDEM GELAR KONSOLIDASI PEMENANGAN NONA DI GUNUNG ...
- Jejak Transmigrasi : Pak Harto dan Transmigrasi
- Cara Mudah Mengunci File atau Folder Menggunakan Aplikasi Winrar
- SMA YP Unila, Borong Medali Pada Pekan Olahraga Provinsi Lampung IX Tahun 2022.
- Download ebook Ilmu Sholawat Nabi
- Menghentikan Dualisme Kepemimpinan NU