ainamulyana.blogspot.com Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Delegasi Dai Dakwah PBNU dan PCINU Taiwan Jalin Silaturahmi di KDEI Taipei
 - DAVIKA NEWS - PARTAI NASDEM GELAR KONSOLIDASI PEMENANGAN NONA DI GUNUNG ...
 - SOAL DAN JAWABAN LATIHAN US SMP TAHUN 2022 (2021/2023)
 - Jejak Transmigrasi : Pak Harto dan Transmigrasi
 - Cara Mudah Mengunci File atau Folder Menggunakan Aplikasi Winrar
 - SMA YP Unila, Borong Medali Pada Pekan Olahraga Provinsi Lampung IX Tahun 2022.
 - Download ebook Ilmu Sholawat Nabi