ainamulyana.blogspot.com Dalam Permendikbud ristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa Petunjuk operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman operasional bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan. DAK Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip: a) efektif yaitu terlaksananya kegiatan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi, standar dan kriteria bangunan yang telah ditetapkan; b) efisien yaitu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan dana dan sumber daya yang tersedia; c) transparan yaitu pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka dan mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah; d) akuntabel yaitu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis; e) kepatuhan yaitu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) kearifan yaitu pelaksanaan menerapkan ciri khas daerah pada arsitektur bangunan dan diperkenankan melaksanakan rehabilitasi dan pembangunan sesuai dengan kearifan lokal; g) kesamaan kesempatan yaitu pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan pembangunan yang memperhatikan hak-hak semua siswa atau warga sekolah termasuk kemudahan akses bagi penyandang disabilitas; dan h) keamanan dan kenyamanan yaitu pelaksanaan harus menjamin keselamatan dan kenyamanan warga sekolah dalam pembangunannya.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- PBNU Sahkan Susunan Pengurus Masa Khidmat 2022-2027
- Buku Biografi Mantan Wabup Tulangbawang Terbit
- Pj Bupati Mesuji Mou Dengan Kejari Bidang Tentang Penanganan dan pendampingan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- Yusril : Soal IKN, Indonesia Bahkan Pernah Punya Ibu Kota Cadangan
- Tahun 2023 Unila Bakal Targetkan 100 Profesor Tercapai
- Download Terjemah Kitab Manhajus Sawiy - Habib Zein bin Sumaith
- Cara Mudah Mengunci File atau Folder Menggunakan Aplikasi Winrar